Sabtu, 11 Januari 2014

Pelanggaran Kode Etik

Seperti yang kita ketahui, semakin hari perkembangan teknologi  semakin bertambah pesat termasuk perkembangan telekomunikasi terutama internet. Yang banyak di manfaatkan oleh berbagai pihak dan tak jarang.Maraknya kasus penipuan di dunia maya membuat para pihak yang berwenang untuk memberantasnya merasa kesulitan. Di Indonesia kasus penipuan yang melibatkan teknologi internet ini terjadi dimana-mana dan diberbagai kalangan. Salah satunya yang akan dibahas adalah kasus penipuan belanja online yang saya alami beberapa bulan lalu. Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini sungguh sangat merugikan diri saya. Uang yang sudah saya transfer ke penjual barang ternyata hanya sebuah aksi penipuan agar mendapatkan keuntungan dari saya sementara apa yang semestinya jadi hak saya tidak pernah ada alias sirna, Kasus terbukti telah melanggar beberapa nilai etika.
  • Integritas
    Setiap usaha online shop semestinya harus tegas, jujur, dan dapat dipercaya dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya. Nyatanya dalam kasus tersebut,ada indikasi penipuan.
  • Objektivitas
    Setiap pemilik usaha online shop semestinya tidak boleh membiarkan penilaian profesionalnya dipengaruhi hal subjektivitas atau kepentingan pribadi.
  • Perilaku Profesional
    Karena para pemilik online shop tersebut telah menerima uangseharusnya apa yang menjadi hak pembeli di utamakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar